Pemprov Bengkulu Ngaku Diwarisi Utang Rp353 Miliar, Banggar Sebut Cuma Rp197 Miliar

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Klaim besaran utang warisan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dari pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp300 miliar lebih terbantahkan.

Pihak eksekutif mengklaim ditimpakan beban utang fantastis dari rezim terdahulu.

Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu yang membeberkan angka riil sekaligus membongkar lonjakan utang baru.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyatakan bahwa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian diwarisi total utang sebesar Rp353 miliar dari era pemerintahan sebelumnya.

Dalam keterangannya pada Rabu (9/9), Tommy merinci klaim kewajiban Rp353 miliar tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp254 miliar, utang pengelolaan rumah sakit senilai Rp89 miliar, serta kewajiban kepada pihak ketiga sekitar Rp6 miliar.

Tommy mengklaim Pemprov Bengkulu tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban meski dihantam tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran pusat hampir Rp400 miliar serta penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema opsen pajak.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengangsur utang DBH 2024 sebesar Rp57 miliar pada tahun 2025.

Selain mencicil beban masa lalu, Tommy menegaskan bahwa kebijakan anggaran era Helmi-Mian dialokasikan langsung untuk kepentingan publik.

Di antaranya pengalokasian anggaran Rp953 miliar untuk infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025–2026, pengadaan 130 unit ambulans desa, hingga rehabilitasi fasilitas RSUD M Yunus (RSMY) meliputi ruang poli dan ruang Fatmawati.

Namun, narasi yang dibangun pihak eksekutif tersebut mendapat bantahan dari Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi.

Susman menilai Pemprov Bengkulu tidak jujur dalam menyajikan data dan terkesan menggiring opini seolah-olah beban fiskal daerah merupakan tanggung jawab pribadi kepala daerah periode sebelumnya.

Ia membeberkan bahwa pemerintahan terdahulu memang menerima warisan utang di atas Rp400 miliar.

Akan tetapi, utang tersebut berhasil diangsur secara konsisten hingga menyusut menjadi Rp210 miliar pada awal 2024, dan kembali dicicil sebesar Rp13 miliar pada tahun berjalan.

“Kalau pemerintah sebelumnya juga dibebani utang sekitar Rp400 miliar lebih kurang, tetapi berhasil dicicil. Pada 2024 tersisa sekitar Rp210 miliar, lalu dibayar lagi sekitar Rp13 miliar sehingga sisa utang yang diwariskan sebenarnya hanya sekitar Rp197 miliar,” tegas Susman.

Tak berhenti di situ, Banggar DPRD juga melayangkan kritik tajam terkait tata kelola keuangan Pemprov saat ini.

Susman menguraikan bahwa di luar sisa warisan tersebut, utang Pemprov Bengkulu justru membengkak tajam hingga menembus angka lebih dari Rp346 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun anggaran pada 2025.

Rincian pembengkakan utang baru sebesar Rp346 miliar tersebut meliputi tunggakan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp167 miliar.

Selanjutnya, terdapat utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil audit senilai Rp153 miliar, serta beban pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang melintasi tahun anggaran sebesar Rp26 miliar.

“Utang pemerintah daerah membengkak hanya dalam waktu satu tahun sudah Rp346 miliar lebih. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah anggaran Pemprov Bengkulu,” cecar Susman.

Banggar DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Gubernur dan jajaran eksekutif untuk menghentikan polemik framing media dan segera menyusun skema pelunasan utang yang rasional dan terukur.

Sebab, lonjakan utang yang tak terkendali dipastikan bakal melumpuhkan kapasitas fiskal daerah dalam merealisasikan program pembangunan bagi masyarakat Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *