Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak pemerintah daerah mengevaluasi manajemen RSUD Lebong yang masih mempertahankan dr Muhammad Iqbal Sp.OG, di tengah sorotan dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pelecehan seksual.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay (Targum), menilai RSUD Lebong seharusnya mengambil langkah tegas demi menjaga marwah rumah sakit daerah.
Langkah ini dinilai perlu menyusul kebijakan Kirana Clinic Curup yang lebih dulu menonaktifkan dokter spesialis kandungan tersebut.
“Evaluasi direkturnya. Ini bukan suka atau tidak suka sama oknum dokter tersebut, tetapi ini demi menjaga marwah. Harus diklarifikasi semua pihak, mulai dari mantan pasien hingga dokter perempuan dan selebgram yang mengaku diduga dilecehkan,” ujar Targum, Jumat (11/9/26).
Targum menegaskan LPHB siap memberikan bantuan pendampingan hukum bagi pihak yang merasa menjadi korban.
Ia juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera memanggil dan memeriksa dr Iqbal secara transparan.
Menanggapi sorotan publik, Direktur RSUD Lebong dr Meinoffiandi Leswin menjelaskan pihaknya belum memiliki dasar bukti pelanggaran profesionalitas medis di lingkungan rumah sakit untuk menonaktifkan dr Iqbal.
Pertimbangan lain yakni status dr Iqbal sebagai satu-satunya dokter Sp.OG di RSUD Lebong.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akun media sosial milik dokter tersebut telah mengalami peretasan (hack). Tim ruang operasi juga sudah diklarifikasi dan mereka tidak pernah mengeluarkan kata-kata tidak pantas di depan pasien,” jelas Meinoffiandi.
Polemik ini kian meluas setelah seorang dokter perempuan, Ayudita Silvia, turut mengungkap pengalamannya melalui media sosial terkait dugaan pelecehan oleh dr Iqbal saat masih berstatus dokter muda (koas) di Dharmasraya, Sumatera Barat.
Sementara itu, dr Muhammad Iqbal menyatakan bahwa isu yang beredar merupakan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bertugas.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan institusi. (Red)












