Mau Didemo 10 September, Pemkot Bengkulu Balik Ancam Cabut SPT Jukir Yang Ikut

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu merespons rencana aksi unjuk rasa skala besar yang diusung Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu pada Kamis (10/9) besok.

Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bakal mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) secara sepihak bagi juru parkir (jukir) resmi yang nekat menelantarkan lahan tugasnya demi bergabung dalam demonstrasi tersebut.

Rencana demonstrasi yang menyasar Kantor Wali Kota Bengkulu itu diproyeksikan menghimpun hingga 1.000 massa buruh dan pekerja.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, Rendra Ginting, mengungkapkan aksi ini digelar untuk mendesak Pemkot menyelesaikan polemik pengelolaan parkir Zona 6 agar dikembalikan kepada pemilik SPT sebelumnya.

Selain itu, aliansi juga menuntut kepastian nasib sekitar 160 jukir yang terdampak dan tidak lagi dapat bekerja di sejumlah gerai Alfamart.

“Sedikitnya 500 orang sudah menyatakan siap bergabung dan kami menargetkan 1.000 massa turun ke jalan karena surat permohonan yang kami kirim ke Komisi III DPRD Kota Bengkulu sebelumnya tidak kunjung direspons,” ujar Rendra, Senin (7/9).

Menanggapi pergerakan massa tersebut, Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa SPT merupakan komitmen kerja melekat yang diatur regulasi resmi dan tidak boleh diabaikan atas alasan apa pun.

Pihaknya bersama Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) melarang keras jukir resmi turun ke jalan guna mencegah kelumpuhan fasilitas umum serta menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif paling berat berupa pencabutan SPT secara tegas jika ditemukan jukir resmi yang menelantarkan lahan parkirnya, memindahtugaskan izin tanpa persetujuan, atau memicu gangguan kamtibmas,” tegas Indra, Rabu (9/9/26) dikutip dari mediacenter kota Bengkulu.

Indra menambahkan, area parkir merupakan fasilitas publik yang harus tetap berjalan optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun beberapa poin yang mendasari langkah tegas pemerintah kota dan internal HPKB meliputi pertama Kewajiban Mutlak SPT.

Jukir resmi terikat aturan regulasi Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) sehingga dilarang mengabaikan titik lokasi tugas.

Kedua, Fokus Pelayanan Publik, seluruh jukir diwajibkan tetap berada di pos masing-masing agar aktivitas perparkiran kota tidak lumpuh.

Kemudian Stabilitas dan Kondusivitas, keberadaan jukir di lapangan meminimalkan ruang gerak bagi oknum penyusup atau provokator yang berpotensi memicu gesekan di tengah pergerakan massa.

Selain itu, sanksi pemecatan atau pengalihan izin kelola akan langsung diterapkan bagi jukir yang melanggar komitmen kerja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *