Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (PT CMC), Eko Yusanto (EY), yang berlokasi di Jakarta Timur, pada Selasa (8/9/26) Kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah instansi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang kini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penggeledahan di rumah pimpinan perusahaan swasta tersebut.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Nama PT CMC sebelumnya mencuat dalam persidangan pada 25 Agustus 2026 melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sales Marketing perusahaan, Dian Putri Bungsu.
Dian mengaku mendapat tugas dari perusahaan sejak tahun 2025 untuk mencari dan mengawal paket pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas instansi wilayah Bengkulu.
Berdasarkan BAP tersebut, PT CMC tercatat menguasai sedikitnya 12 paket pengadaan di empat daerah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp13,19 miliar.
Nilai proyek terbesar tercatat di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp4,61 miliar, yang meliputi pengadaan WTP Dinas Kesehatan, IPAL, serta 306 unit tangki septik di Dinas Pekerjaan Umum.
Di lingkungan Pemprov Bengkulu, PT CMC menggarap proyek irigasi, water tank, hingga pengadaan Genset dan UPS di RSJ Soeprapto yang bernilai miliaran rupiah.
Sementara di Kabupaten Kaur, perusahaan ini menggaet tiga paket senilai Rp3,21 miliar, termasuk pengadaan incinerator Dinas Lingkungan Hidup dan IPAL RS Pratama.
Adapun di Kabupaten Bengkulu Utara, PT CMC menangani tiga paket pengadaan senilai Rp1,98 miliar berupa kontainer sampah ARM Roll, IPAL Dinkes, dan 200 unit tangki septik.
Hingga kini, penyidik KPK terus mendalami seluruh barang bukti elektronik hasil penggeledahan guna mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap tersebut. (Red)












