Profil dan Duduk Perkara dr Iqbal: Dari Konten Edukasi Hingga Terseret Polemik DM Viral

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sosok dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Sp.OG), dr Muhammad Iqbal Sp.OG FICS, kini berada di tengah pusaran kontroversi usai terseret polemik pesan langsung (direct message) Instagram yang diungkap selebgram Leona Kanza.

Dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Lebong tersebut sebelumnya dikenal aktif membagikan konten edukasi kehamilan dan kesehatan reproduksi di media sosial melalui akun @iballmd.

Selain di RSUD Lebong, ia juga diketahui berpraktik di Kirana Clinic Curup.

Polemik mencuat setelah Leona Kanza mengunggah tangkapan layar percakapan dari akun yang dikaitkan dengan dr Iqbal.

Pesan tersebut dinilai tidak pantas karena menyinggung bagian tubuh dan meminta nomor kontak. Sejak saat itu, akun @iballmd sempat raib dari pencarian media sosial.

Buntut kasus tersebut, manajemen Kirana Clinic Curup mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan penugasan dr Iqbal terhitung sejak 2 September 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 1184/SKM/KC/IX/2026 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berbeda dengan Kirana Clinic, RSUD Lebong masih menugaskan dr Iqbal berpraktik sembari melakukan penelusuran internal.

Kepada pihak rumah sakit, dr Iqbal sempat membantah mengirim pesan tersebut dan mengklaim akun media sosialnya telah diretas (di-hack).

Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Bengkulu, dr Taufik Hidayat, menyatakan prihatin dan mengonfirmasi telah memanggil dr Iqbal.

POGI menegaskan masih mencermati apakah kasus ini masuk ke ranah hukum atau etik profesi.

“Untuk kasus dokter Iqbal ini kan masih dalam tahap klarifikasi. Apakah betul yang melakukan chat secara pribadi atau sebaliknya. Kemarin juga sudah dipanggil, tapi tanggapan beliau adalah memang itu bukan beliau yang melakukan,” terang dr Taufik Hidayat.

Taufik menambahkan, jika perkaranya masuk ke ranah hukum, maka prosesnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Namun jika terbukti melanggar etik pelayanan dan profesi, POGI berwenang mengambil tindakan organisasi.

“Tapi, kalau ranah etik pelayanan dan etik profesi, maka organisasi berhak untuk satu memberikan pembinaan, kedua memberikan teguran, ketiga memberikan hukuman,” tegas Taufik.

Kasus ini kian melebar setelah muncul pengakuan sejumlah warganet yang mengaku sebagai mantan pasien operasi caesar yang pernah mendengar ucapan kurang pantas saat berada di ruang operasi.

Kejadian ini memantik perhatian Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) yang bahkan mendesak IDI untuk menonaktifkan dr Iqbal sementara demi pemeriksaan menyeluruh.

Di sisi lain, dr Iqbal telah menyampaikan pernyataan terbuka dan menegaskan bahwa persoalan tersebut murni masalah pribadi serta tidak berkaitan dengan dugaan malpraktik atau tindakan medis.

“Saya ingin menegaskan permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Klinik Kirana Curup maupun RSUD Lebong. Segala permasalahan saya dengan RSUD Lebong maupun Klinik Kirana Curup, dan saya siap menerima sanksi apapun terhadap yang berkaitan dengan pribadi saya,” tegas dr Iqbal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *