Bengkulu, Satujuang.com – Polemik dugaan pemotongan hak pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bengkulu memantik reaksi keras DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa pembayaran insentif yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja nyata merupakan bentuk ketidakadilan serius.
Sikap tegas ini mencuat usai seorang mantan satpam SPPG di Kota Bengkulu mengaku hak finansialnya disunat selama hampir lima bulan.
Meski diwajibkan piket enam hari dalam sepekan, pengelola hanya membayar upah untuk lima hari kerja.
Usin mengecam keras dalih status “relawan” yang kerap dipakai untuk mengebiri hak dasar para pekerja di lapangan.
“Kalau ada SPPG yang membayar gaji relawan tidak sesuai dengan hari kerja, itu namanya dzolim. Siapapun yang bekerja sudah ada hitungannya dan mereka punya hak. Jangan dipaksa memenuhi aturan, tapi gajinya malah dipotong,” tegas Usin Sembiring, Kamis (3/9/26).
Usin menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi internal, melainkan indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Sikap dan pandangan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait kasus ini meliputi:
- Aturan Kerja Mengikat: Jam kerja dan aturan formal tetap berlaku bagi relawan, sehingga hak finansial wajib dibayarkan utuh.
- Pengawasan Lintas Fasilitas: DPRD siap menggelar pemeriksaan menyeluruh jika praktik pemotongan upah ini ditemukan di SPPG lain.
- Eskalasi Hukum: Koordinator Regional SPPG didesak segera menyelesaikan masalah ini sebelum DPRD mengambil langkah pengawasan langsung.
“Ini kita minta Koordinator Regional segera menindaklanjuti sebelum kami masuk. Kalau kami masuk, ini sudah melanggar undang-undang tenaga kerja,” pungkas Usin. (Red)












