Bengkulu, Satujuang.com – Di tengah ketatnya kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas belanja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pos anggaran operasional Dinas PUPR Provinsi Bengkulu justru menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, anggaran operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terakumulasi dalam pos belanja barang dan jasa resmi tercatat sebagai kewajiban atau utang daerah sebesar Rp7.812.576.501.
Rincian beban utang belanja barang dan jasa senilai Rp7,8 miliar tersebut digunakan untuk mencukupi berbagai kebutuhan operasional dinas, di antaranya:
- Kebutuhan Kantor & Konsumsi: Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perabot kantor, bahan makanan, serta konsumsi rapat.
- Langganan Daya & Jasa: Tagihan rutin listrik, air, jaringan internet, hingga biaya pengiriman surat dinas dan perangko.
- Seragam & Sewa: Pengadaan pakaian dinas, seragam, atribut, serta jasa sewa gedung maupun kendaraan dinas.
- Jasa Pemeliharaan & Perjalanan Dinas: Jasa konsultasi, tenaga ahli, pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan peralatan, hingga biaya akomodasi dan transportasi perjalanan dinas.
Pansus DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti tajam timbulnya utang operasional ini karena mencuat di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan hebat dan pemangkasan program kerja.
Temuan ini dinilai ironis karena pengeluaran operasional dinas yang berlebihan justru menjadi beban utang baru yang wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemprov Bengkulu untuk mengevaluasi total pengelolaan belanja operasional di Dinas PUPR agar dilakukan secara transparan, efektif, dan terukur sesuai kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (Red)












