Bendahara PUPR Kota Bengkulu Diperiksa Terkait Aliran Uang Termasuk Rp4 Miliar di Rumah Noprisman

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan Bendahara dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Kota Bengkulu ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Senin (24/8) kemarin.

Pemeriksaan oleh penyidik KPK fokus menyasar pada temuan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar yang sebelumnya disita dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, serta barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah sang Kabid.

Dua saksi yang diperiksa yakni Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE), serta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (ASW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait tata kelola keuangan serta proses pengadaan barang dan jasa di jajaran Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” terang Budi dalam keterangannya, Selasa (25/8/26).

Pemeriksaan terhadap Beti menjadi langkah krusial penyidik untuk mengurai skema pengelolaan anggaran serta melacak keterkaitan uang miliaran rupiah tersebut dengan dugaan praktik ijon proyek.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi Agus Suhendra Wijaya berfokus pada klarifikasi barang bukti hasil penggeledahan di kediaman pribadinya.

Dimana saat penggeledahan penyidik sempat menyita tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya,” tambah Budi, sembari menegaskan penyidik turut mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Pengusutan ini merupakan bagian dari pengembangan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru yang diterbitkan KPK pada Juli 2026 lalu.

Selain kediaman Kadis PUPR Noprisman, tim KPK sebelumnya telah menyisir rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, rumah pihak swasta serta anggota DPRD kota Bengkulu.

Penyelidikan ini guna mengusut tuntas skema aliran dana suap di lingkungan Pemkot Bengkulu pengembangan dari kasus OTT di Rejang Lebong. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *