Konsisten dengan Temuan Pansus, Fraksi Golkar Satu-Satunya Tolak Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu secara tegas menyatakan tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sikap menolak tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Juhaili, dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Keputusan ini menjadikan Fraksi Golkar sebagai satu-satunya fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang berkomitmen dan konsisten memegang teguh berbagai temuan kritis Panitia Khusus (Pansus).

Sikap teguh Golkar ini berbanding terbalik dengan fraksi-fraksi lain yang anggotanya juga terlibat aktif di dalam Pansus, namun memilih menyetujui Raperda tersebut.

Padahal, deretan legislator dari fraksi lain turut duduk di dalam struktur Pansus, seperti Edwar Samsi dan Barli Halim (PDIP), Suprisman dan Hidayat (PAN), H Suharto dan Herwin Suberhani (Gerindra), Edison Simbolon (Demokrat), Zulasmi Octarina (NasDem), Zainal dan Andy Suhary (Kebangkitan dan Keadilan), serta Usin Abdisyah PS (Nurani Pembangunan).

Sebanyak 7 fraksi menyatakan satu suara menyetujui dengan memberi sejumlah catatan.

Juhaili menegaskan, penolakan Fraksi Golkar didasari oleh temuan serius mengenai kesimpangsiuran data keuangan antara Nota Penjelasan Gubernur, dokumen yang diterima Pansus, data OPD, hingga laporan BPK RI Perwakilan Bengkulu.

“Fraksi Partai Golkar menilai hal ini menunjukkan perlunya perbaikan serius terhadap transparansi dan akurasi pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Juhaili dalam rapat paripurna.

Fraksi Golkar menyoroti besarnya beban utang dan kewajiban Pemprov Bengkulu yang dapat mengancam kapasitas fiskal daerah.

Di antaranya kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang mencapai Rp364 miliar (gabungan utang 2024 senilai Rp197 miliar dan 2025 senilai Rp167 miliar), utang RSUD M Yunus sebesar Rp80 miliar, serta utang pihak ketiga.

Tak hanya tata kelola utang, Fraksi Golkar mencatat kelemahan pada perencanaan dan pelaksanaan proyek fisik di lapangan.

Seperti pengerjaan infrastruktur yang gagal tuntas saat jatuh tempo, proyek irigasi yang tidak bermanfaat, target PAD yang tidak realistis, hingga evaluasi BUMD PT Bimex Perseroda dan operasional ambulans gratis.

“Persoalan yang ditemukan Panitia Khusus bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ada persoalan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, pengendalian kontrak, hingga pengelolaan aset yang saling berkaitan,” jelas Juhaili.

Fraksi Golkar mendesak Pemprov Bengkulu segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus dan BPK secara tertulis, terukur, dan tepat waktu.

“Sikap tersebut kami ambil bukan untuk kepentingan politik semata, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi Partai Golkar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Juhaili. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *