Soroti Perizinan Tambak Udang PT MTS, Tim Gabungan Pemkab Seluma Turun ke Lokasi

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kamis (20/8/26).

Pemeriksaan lapangan ini digelar guna mencocokkan kondisi faktual sekaligus mengevaluasi pemenuhan kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan usaha perusahaan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin STP, mengonfirmasi bahwa agenda peninjauan lintas sektor ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma.

“Hari Kamis, 20 Agustus 2026 kami diajak DPMPTSP untuk melakukan peninjauan ke lokasi PT MTS di Desa Genting Juar. Tujuan kunjungan itu untuk mengatasi dan mencari penyelesaian atas permasalahan yang ada,” ujar Ali, Rabu (19/8/26).

Penanganan perizinan PT MTS dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis Pemkab Seluma dan lembaga pertanahan:

  • OPD & Instansi Terlibat: Dinas Perikanan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, serta Kantah ATR/BPN Kabupaten Seluma.
  • Fokus Dokumen Perizinan: Evaluasi kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, Hak Guna Usaha (HGU), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lokasi.
  • Tenggat Waktu Bupati: Bupati Seluma, Teddy Rahman, sebelumnya telah memberi intruksi tegas dengan membatasi waktu kurang dari enam bulan bagi manajemen PT MTS untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan.

Pemeriksaan lintas sektor ini dinilai krusial karena kegiatan operasional tambak udang skala industri tidak hanya bersinggungan dengan sektor perikanan, tetapi juga tata ruang, kepemilikan lahan, serta tata kelola lingkungan hidup.

Meskipun manajemen PT MTS sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi, Pemkab Seluma menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat hingga seluruh syarat legalitas terpenuhi secara sah. (Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *