Polda Bengkulu Limpahkan 4 Tersangka Jilid II Kasus PHL Perumda PDAM Tirta Hidayah

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan empat tersangka baru beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda PDAM Tirta Hidayah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (3/8/26).

Keempat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau broker tersebut berinisial HS, RY, FJ, dan RZ.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diduga pegawai Perumda Tirta Hidayah ini merupakan pengembangan dari tiga terdakwa utama yang sudah lebih dahulu disidangkan.

“Keempatnya ini broker semua, ini pengembangan dari tiga sebelumnya, bisa kita bilang keempatnya ini kaki tangan mereka,” ujar AKP Maghfira.

Dalam aksinya, para tersangka bertugas mencari calon pegawai dan mengiming-imingi kelulusan bekerja di Perumda Tirta Hidayah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Dana yang terkumpul dari para pelamar tersebut kemudian disetorkan kepada para pelaku utama.

Penyidik mengungkap bahwa nominal uang yang diterima para tersangka berbeda-beda tergantung jumlah pelamar yang mereka bawa.

“Untuk uang yang mereka dapat itu berbeda-beda ya, akan tetapi rata-rata ratusan juta,” ungkap Maghfira.

Atas perbuatannya, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempatnya terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Namun, sayangnya jilid II ini pihak penyidik belum berani menyentuh ranah aktor intelektual dalam perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *