Jakarta, Satujuang.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir.
Pertemuan yang diabadikan lewat akun Instagram resmi @sufmi_dasco, Selasa (28/7/26), memperlihatkan kehangatan saat Hotman Paris dan Akhmad Munir saling bergandengan tangan.
Dasco menyebut momen tersebut sebagai langkah merajut persatuan bangsa.
“Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini,” tulis Dasco dalam takarir unggahannya.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengungkapkan bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh Dasco ini menjadi wadah bagi Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
PWI sendiri mengaku telah membuka pintu maaf sejak awal permasalahan mencuat.
“Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu,” jelas Akhmad.
Menurut Akhmad, Hotman Paris menunjukkan sikap besar hati dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, PWI memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya,” tegas Akhmad.
“Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau nggak hari ini, paling telat besoklah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari pelaporan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dua laporan berbeda.
Laporan pertama dilayangkan oleh PWI Pusat melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan kedua disusul oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor registrasi LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)











