Bengkulu, Satujuang.com – Usai divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pungutan liar PPG Seluma, terdakwa Darmawan sempat meluapkan kekesalannya di area parkiran Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/26).
Kericuhan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membawa Darmawan kembali ke Kabupaten Seluma.
Terdakwa tiba-tiba tersulut emosi kepada JPU Ahmad Febriansyah karena menduga sang jaksa dengan sengaja membanting pintu mobil tahanan saat ia hendak masuk.
“Apa mau mu, kenapa membanting pintu dan saya tak mau pulang bersama dia saya mau mobil terpisah,” kata Darmawan dengan nada marah.
Darmawan menegaskan bahwa perlakuan tersebut membuatnya sangat tersinggung sehingga ia menolak satu kendaraan dengan jaksa bersangkutan.
“Dia itu banting pintu, pokoknya aku tidak mau satu mobil sama dia itu,” ulangnya.
Menanggapi insiden tersebut, JPU Ahmad Febriansyah langsung memberikan klarifikasi.
Ia memastikan tidak ada niat sedikit pun untuk bersikap kasar atau menyinggung perasaan terdakwa.
“Tidak ada maksud lain, hanya salah paham dia itu, saya tidak berniat untuk banting,” ujar Ahmad.
Pihak Kejaksaan Negeri Seluma bergerak cepat meredam ketegangan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Eke Widoto Kahar, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak dan memastikan insiden itu murni kesalahpahaman.
Perselisihan tersebut kini telah rampung setelah keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Sudah selesai, ini hanya kesalahpahaman saja tidak ada lagi permasalahan karena keduanya sudah bermaafan,” sampai Eke. (Red/Wjt)











