Blitar, Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan seorang pria berinisial SW (49) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban tersebut ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga yang mencurigai tindak kejahatan seksual pada anaknya.
“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota,” ujar AKP Rudy Kuswoyo, Rabu (22/7/26).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut bermula pada tahun 2023 saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani sunat.
Pelaku membujuk korban dengan dalih membantu mengobati rasa sakit. Ketika korban menolak, SW nekat mengancam menggunakan senjata tajam hingga korban terpaksa menuruti kehendak pelaku.
“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga November 2025,” jelas Rudy.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel anaknya yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Mendapati hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mencegah berulangnya kasus serupa. (Herlina)











