Bengkulu, Satujuang.com – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan agen pupuk senilai Rp6,8 miliar, Kamis (9/7/26).
Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah pihak penasihat hukum terdakwa Latifa Tuksadiah menghadirkan saksi ahli meringankan (a de charge).
Namun, fakta menarik justru terkuak dalam sidang terdakwa Latifa ketika ahli auditor investigasi menegaskan bahwa indikasi kecurangan (fraud) di lingkungan kerja tetap sah dilaporkan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian.
Saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilypali, menyampaikan penegasan tersebut saat menjawab pertanyaan krusial dari majelis hakim mengenai batasan nilai kerugian minimal agar sebuah perkara bisa bergulir ke ranah pidana.
Menurutnya, tolok ukur utama dalam mengungkap kasus penggelapan bukan terletak pada angka materiil semata, melainkan adanya pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan di lapangan.
“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Ronald memaparkan bahwa sebelum sebuah korporasi melayangkan laporan resmi ke kepolisian, auditor wajib melakukan pemeriksaan mendalam yang terukur sesuai standar profesi.
Prosedur ketat tersebut wajib meliputi rekonsiliasi data, cek fisik kas dan aset, konfirmasi ke pihak eksternal, hingga klarifikasi langsung kepada pihak yang dituduh bertanggung jawab.
“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan demi tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, hingga konfirmasi,” jelas Ronald.
Ronald menambahkan, apabila prosedur audit tidak dilakukan secara lengkap sesuai standar profesi, maka hasil audit berpotensi kehilangan validitas. Dampaknya, kekuatan pembuktian dokumen tersebut sangat rawan dipatahkan di persidangan.
Selain menguliti teknik audit investigasi, majelis hakim turut mendalami fungsi sistem pertahanan berlapis di internal manajemen perusahaan agen pupuk tersebut.
Ronald menerangkan bahwa audit internal berfungsi memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur melalui pemisahan tugas antara pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ronald.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Latifa ini pun menjadi catatan penting bagi majelis hakim karena justru memperjelas duduk perkara mengenai legalitas pemeriksaan mandiri yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh jalur hukum. (Red)











