Belum Genap 1,5 Tahun Dilantik, Sudah 14 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digulung KPK

4 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Harapan publik agar Pilkada Serentak 2024 melahirkan era baru tata kelola pemerintahan yang bersih tampaknya harus kandas di tengah jalan.

Baru sekitar 16 bulan sejak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, gelombang korupsi justru menggulung para pemimpin daerah baru ini.

Hingga Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menetapkan sedikitnya 14 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka.

Tren kelam ini membuktikan bahwa penyakit kronis birokrasi seperti jual beli jabatan, fee proyek, hingga pemerasan belum juga reda.

Rapor Merah Gelombang Pertama (Tahun 2025)

Hanya dalam hitungan bulan setelah mencicipi kursi kekuasaan, sejumlah kepala daerah langsung terjaring operasi senyap dan penyidikan intensif KPK:

  • Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)

Menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 pertama yang terjaring OTT KPK pada Agustus 2025. Ia diduga mengantongi commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD.

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)

Terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR. Ia diduga mematok fee 5 persen dari tambahan anggaran dinas dengan total setoran mencapai Rp7 miliar.

  • Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)

Ditangkap lewat OTT pada November 2025 atas dugaan menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD demi mengamankan kursinya dari ancaman mutasi.

  • Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)

Ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 setelah terbukti mematok upeti di awal (ijon) proyek dinas dan alkes sebesar 15-20 persen dengan total aliran dana Rp5,75 miliar.

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

Berkolaborasi dengan sang ayah menampung aliran dana ijon proyek serta berbagai penerimaan ilegal lainnya di sepanjang tahun 2025 dengan total akumulasi mencapai Rp14,2 milar.

Buku Hitam Penindakan Berlanjut (Tahun 2026)

Memasuki tahun 2026, syahwat korupsi bukannya mereda, namun polanya justru semakin bervariasi, nekat, dan meluas di berbagai sektor:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)

Didakwa menerima uang haram sebesar Rp10,7 miliar yang bersumber dari gratifikasi proyek PUPR serta pemerasan berkedok dana CSR proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

  • Sudewo (Bupati Pati)

Ditangkap KPK atas dugaan pemerasan massal dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Potensi nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp42 miliar dengan sisa tunai yang disita sebesar Rp2,6 miliar.

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)

Diproses hukum karena nekat mengintervensi jajaran bawahannya demi memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri dalam tender senilai Rp46 miliar. Selisih dana sekitar Rp19 hingga Rp24 miliar diduga dinikmati secara pribadi.

  • M. Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)

Dijebloskan ke tahanan atas dugaan suap sistem ijon proyek infrastruktur dari para kontraktor dengan total aliran dana sebesar Rp1,75 miliar.

  • Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap)

Memeras para kepala dinas (SKPD) dan ASN di lingkungannya untuk mengumpulkan upeti berkedok sumbangan Hari Raya Idul Fitri dengan total dana terkumpul Rp610 juta.

  • Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)

Terjaring OTT atas dugaan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Target pemerasan senilai Rp5 milar, di mana Rp2,7 milar di antaranya telah terealisasi.

  • Edison (Bupati Muara Enim)

Masuk dalam daftar OTT KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp2 miliar yang disembunyikan secara rapi di dalam beberapa rekening “pinjam nama” (nominee).

  • Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi)

Terjaring OTT suap jabatan. Modusnya unik, ia meminta mahar berupa mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 seharga Rp2,05 miliar kepada calon Sekretaris Daerah agar dilantik.

  • Syah Afandin (Bupati Langkat)

Menjadi nama teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Ia diduga menerima uang Rp4,3 miliar terkait kasus jual beli jabatan sekolah, mutasi ASN, serta pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.

Anatomi Korupsi Kepala Daerah

Melihat rekam jejak penindakan di atas, modus operandi para koruptor baru ini masih berkutat pada empat kuadran lama: Suap proyek fisik, monopoli pengadaan barang, pemerasan birokrasi, dan jual beli jabatan.

Tingginya angka kepala daerah yang tumbang dalam waktu singkat ini menjadi tamparan keras bagi sistem politik kita.

Kontestasi mahal Pilkada ditengarai masih berujung pada misi “balas modal” instan yang mengorbankan uang rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *