Kota Bengkulu, Satujuang.com – Setelah sempat mereda dari perbincangan publik, polemik pembongkaran paksa pondok pedagang di kawasan Pantai Panjang diam-diam telah memasuki babak baru yang sangat krusial.
Konflik ini telah resmi menggelinding ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum pedagang dari Kantor Hukum Lian & Partners.
Secara mengejutkan, mereka langsung mendaftarkannya sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di PN Bengkulu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pedagang, Hj Maghdaliansi SH MH menegaskan bahwa objek yang mereka persoalkan bukan sekadar keabsahan surat di atas kertas, melainkan tindakan nyata di lapangan yang dinilai destruktif dan sewenang-wenang.
“Kami menuntut pertanggungjawaban hukum perdata atas tindakan nyata (feitelijke handelingen) para tergugat yang telah menghancurkan fisik bangunan usaha milik klien kami,” tegas Maghdaliansi saat memberikan keterangan, Selasa (7/7/26).
Menurut Maghdaliansi, tindakan Pemkot Bengkulu membongkar lapak menggunakan alat berat merupakan tindakan salah objek.
Pasalnya, para pedagang memiliki surat perjanjian sewa lahan yang sah dengan pihak Provinsi dan rutin membayar retribusi daerah.
“Surat peringatan dari pemkot itu isinya jelas menertibkan bangunan di atas jogging track dan breakwater. Tapi saung milik klien kami posisinya tidak berdiri di sana, namun tetap ikut dihancurkan rata dengan tanah tanpa ada inventarisasi aset terlebih dahulu,” sesal wanita yang akrab disapa Lian ini.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2026/PN Bgl tersebut kini sudah melewati dua kali persidangan formal di pengadilan.
Sidang pertama digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, disusul sidang kedua pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam kedua sidang tersebut, para pedagang selaku prinsipal penggugat selalu hadir kompak di ruang sidang dengan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Di barisan kursi tergugat, hadir perwakilan hukum dari jajaran pemerintahan kota, yaitu Nazlian selaku kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dini selaku kuasa Satpol PP, dan Yamin yang mewakili Dinas Pariwisata.
Namun, ironisnya, kursi Turut Tergugat yang diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu tampak selalu kosong.
Kuasa hukum Gubernur Bengkulu mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Melihat ketidakhadiran pihak Provinsi, Maghdaliansi sangat menyayangkan sikap abai tersebut.
Baginya, pemerintah daerah seharusnya hadir untuk memberikan kejelasan di hadapan hukum, bukan malah terkesan menghindar dari tanggung jawab.
“Klien kami menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp500.000.000 (Setengah Miliar Rupiah) atas hancurnya mata pencaharian mereka. Kehadiran para pedagang secara langsung di persidangan membuktikan rakyat kecil sangat serius mencari keadilan,” tambahnya.
Setelah melewati dua kali pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak, Majelis Hakim PN Bengkulu akhirnya menunjuk hakim mediator untuk mengupayakan jalan tengah.
Agenda krusial berupa sidang mediasi dijadwalkan akan digelar pada Rabu besok, 8 Juli 2026.
Momen mediasi esok hari akan menjadi ajang pembuktian penting bagi iktikad baik Pemerintah Kota Bengkulu.
Apakah penguasa daerah ini akan melunak dan menunjukkan empati dengan memberikan solusi ganti rugi yang adil bagi aset rakyat kecil yang telah mereka robohkan, ataukah mereka tetap akan bersikap arogan di hadapan hukum? (Red)











