Pengerukan Alur Pulau Baai Dibayangi Risiko Hukum, Waka I DPRD Bengkulu: Status Alur Harus Segera Diurus!

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Rencana PT Pelindo Regional 2 Bengkulu untuk mengeksekusi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai pada September atau Oktober 2026 mendatang menyimpan bom waktu yang cukup serius.

Proyek bernilai ratusan miliar tersebut dibayangi potensi pelanggaran hukum dan risiko pidana korupsi apabila Surat Keputusan (SK) Penetapan Alur Pelayaran dari Kementerian Perhubungan tidak kunjung terbit.

Risiko ini mencuat menyusul akan berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum darurat proyek tersebut pada 31 Juli 2026.

Menanggapi dilema regulasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihak legislatif telah mempertanyakan langsung masalah ini kepada manajemen Pelindo saat sidak hari ini, Selasa (30/6/26).

“Jadi tadi kita temui Pelindo memang ngeruk lagi untuk menuju kedalaman 12 meter, sejauh ini mereka mempertahankan kedalaman 6,5 meter, kita berharap mereka nanti bisa teruskan ke kedalaman 12 meter, baru layak labuh pelabuhan itu,” ujar Teuku kepada media ini.

Terkait masa berlaku payung hukum yang kian sempit, Teuku menegaskan agar manajemen Pelindo bergerak cepat menyelesaikan urusan administrasi di pusat.

“Kemudian status alur itu mereka harus segera urus untuk memperpanjang itu, tadi mereka sudah jawab semua. Kita berharap bahwa Pelindo menjaga konsistensinya untuk Bengkulu yang lebih baik,” tambahnya.

Meski pihak Pelindo menyatakan telah menjawab pertanyaan legislatif, secara hukum tata kelola kepelabuhanan, ketiadaan SK Penetapan Alur pasca-berakhirnya Inpres tetap menciptakan kekosongan hukum yang rawan.

Jika Pelindo nekat mengucurkan anggaran korporasi untuk pengerukan komersial tanpa dasar hukum penugasan yang sah, tindakan tersebut rawan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Manajemen pelabuhan berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara.

Selain jerat korupsi, Pelindo juga menghadapi risiko hukum terkait penarikan retribusi tarif jasa alur kepada kapal-kapal yang melintas, yang dilarang keras sebelum mengantongi hak konsesi resmi yang berbasis pada SK Penetapan Alur.

Proyek pengerukan laut (dredging) dan pembuangan lumpur (dumping) juga wajib tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah relaksasi perizinan dari Inpres habis.

Mengeksekusi pengerukan tanpa izin lingkungan reguler yang sah merupakan tindakan berisiko hukum dengan ancaman denda miliaran rupiah hingga kurungan penjara.

Di sisi lain, jika Pelindo memilih menghentikan pengerukan demi menghindari jerat pidana, mereka tetap diintai gugatan perdata wanprestasi dari para pelaku usaha akibat kerugian kapal yang tidak bisa bersandar.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas, belum memberikan jawaban resmi terkait rincian langkah antisipasi hukum yang akan diambil korporasi ke depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *