Tuntut Kejelasan Batas Hutan KHDPK, FPPM Ratu Adil Geruduk Perhutani Blitar

3 menit baca

Blitar, Satujuang.com – Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Ratu Adil mendatangi Perhutani KPH Blitar untuk menggelar dialog terbuka pada Selasa (23/6/26).

Agenda penting ini dihadiri oleh perwakilan dari empat Kelompok Tani Hutan (KTH) yakni KTH Jengglong, KTH Njegu, KTH Bonsari, dan KTH Ngembul. Mereka kompak menyuarakan hak para petani penggarap.

FPPM menyampaikan sejumlah permasalahan krusial terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah Petakan.

Berbagai sengkarut administrasi dibeberkan dalam forum dialog tersebut. Langkah ini diambil demi mencari solusi atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bawah.

Koordinator FPPM Mohammad Trijanto memberikan penjelasan rinci mengenai temuan di lapangan. Direktur Revolutionary Law Firm ini menyebut ada kejanggalan administrasi.

FPPM menemukan masalah pada penerbitan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM) di dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang telah ditetapkan sejak tahun 2022.

Trijanto menilai kerja sama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan Perhutani pada tahun 2025 sangat janggal.

Kawasan tersebut sudah berstatus KHDPK namun pola lama masih dipakai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum yang serius.

“Sejak tahun 2022 kawasan tersebut sudah masuk KHDPK,” jelas Trijanto.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ada penyesuaian nyata dalam pola pengelolaannya.

Namun faktanya di lapangan masih ditemukan kerja sama yang berjalan seperti sebelumnya.

Masalah mendasar ini perlu segera dikaji dan direvisi bersama agar tidak merugikan rakyat.

Trijanto juga menyoroti keberadaan tanaman milik Perhutani. Tanaman tersebut baru ditanam setelah kawasan resmi berstatus KHDPK.

Selain itu ada masalah pohon jati yang sengaja dibiarkan padahal sudah melewati satu daur tanam utuh.

“Tanaman jati idealnya memiliki masa tebang maksimal sekitar 25 tahun,” tambahnya.

Ia menyayangkan karena di lapangan masih banyak tanaman yang usianya telah melebihi batas namun belum ditebang.

Kondisi penundaan ini dinilai merugikan program perhutanan sosial. Persoalan ini dapat menghambat optimalisasi program strategis nasional.

Administratur Perhutani KPH Blitar Beny Mukti langsung menanggapi hasil audiensi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Perhutani mendukung penuh kebijakan KHDPK.

Langkah instansi dipastikan sesuai dengan SK Menteri LHK Nomor 149.

Beny menyampaikan klaim bahwa Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan di area KHDPK.

“Aktivitas penanaman baru juga dilaporkan sudah dihentikan. Namun pihak manajemen mengakui masih terdapat sejumlah persoalan pelik di lapangan,” jelasnya.

Masalah utama di lapangan adalah belum dilaksanakannya tata batas wilayah secara menyeluruh oleh kementerian terkait.

Kondisi ini memicu perbedaan persepsi mengenai batas kawasan antara petugas dan warga.

“Seluruh aktivitas operasional tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Kehutanan (RPKH) yang sah dari Kementerian LHK,” tegas Beny.

Penebangan diklaim dilakukan secara terukur demi kelestarian hutan.

Beny juga menegaskan status hukum aset berupa tegakan kayu di kawasan KHDPK.

Seluruh tegakan pohon tersebut tetap menjadi milik sah Perhutani. Aturan ini mengacu kuat pada ketentuan Permen LHK Nomor 4.

Sementara untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berjalan sebelum penetapan KHDPK dinyatakan tetap berlaku. Kontrak kerja sama akan dihormati hingga masa berlakunya berakhir secara resmi.

Perhutani memastikan tidak akan ada perpanjangan kegiatan di kawasan hutan tersebut. (Satujuang/Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *