PAW DPRD Kabupaten Seluma Tersandera SK Gubernur, Efektivitas Kerja Lembaga Daerah Terganggu

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga kini belum dapat direalisasikan.

Meski kebutuhan pengisian kursi legislatif dinilai mendesak untuk menjaga optimalisasi fungsi representasi politik, pelantikan Santoso sebagai anggota DPRD pengganti masih tersandera menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

DPRD Kabupaten Seluma menjadwalkan akan membahas agenda pelantikan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 15 Juni 2026 mendatang.

Rapat ini digelar guna menentukan jadwal baru pelantikan setelah agenda sebelumnya terpaksa ditunda akibat mandeknya proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, membenarkan bahwa pembahasan jadwal pelantikan PAW Santoso akan menjadi salah satu menu utama dalam rapat Bamus pekan depan.

“Insya Allah agenda rapat Bamus menentukan jadwal pelantikan PAW Santoso pekan depan,” ungkap Syamsul Aswajar, Selasa (9/6/26).

Santoso sendiri telah resmi ditetapkan sebagai calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Seluma dari PKB untuk menggantikan posisi Ramadhansyah yang meninggal dunia.

Pengisian kursi kosong melalui mekanisme PAW ini merupakan amanat mutlak peraturan perundang-undangan demi kesinambungan keterwakilan parpol di legislatif, serta menjamin fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal.

Menurut pihak DPRD Seluma, ganjalan utama yang membuat pelantikan ini urung dilaksanakan adalah belum diterbitkannya SK peresmian pengangkatan oleh Gubernur Bengkulu.

Dokumen sakral tersebut merupakan landasan hukum wajib sebelum pengambilan sumpah jabatan dilakukan.

Syamsul menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi di tingkat kabupaten pada prinsipnya sudah klir dan berjalan sesuai prosedur.

Namun, eksekusi pelantikan tetap harus mengantre penyelesaian berkas di tingkat provinsi.

“Tertundanya pelantikan PAW disebabkan SK pelantikan belum ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Karena itu pelantikannya harus dijadwalkan ulang,” cetus Syamsul secara lugas.

Ia menegaskan, keberadaan SK gubernur ini bukan sekadar formalitas pelengkap administrasi di atas kertas, melainkan syarat legal-formal yang menentukan sah atau tidaknya status keanggotaan DPRD hasil PAW.

“Kami berharap proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera rampung sehingga pelantikan Santoso dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan melalui rapat Bamus,” tambahnya.

Keterlambatan penerbitan SK dari orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini kian menyita perhatian publik.

Pasalnya, penundaan ini berimplikasi langsung pada kosongnya satu kursi legislatif yang memegang amanah suara konstituen PKB di DPRD Seluma.

Di tengah padatnya agenda pembahasan kebijakan daerah saat ini, kehadiran anggota legislatif yang definitif dinilai sangat krusial untuk memperkuat taji dan efektivitas kerja kelembagaan DPRD Seluma. (da/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *