Satujuang, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan (Februari – Maret 2026), kepolisian berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka, yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari puluhan pengungkapan tersebut, terdapat enam kasus menonjol yang menjadi perhatian serius.
“Beberapa di antaranya melibatkan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate atau liquid vape,” ujar Kombes Pol. Nona dalam konferensi pers, Jumat (10/4/26).
Dari pengungkapan ini, Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti signifikan diantaranya, sabu 1.732,25 gram, ekstasi 18.403 butir, Etomidate (Liquid Vape) 2.568 pcs, Happy Water 162,36 gram.
Sebagai tindak lanjut dari 24 Laporan Polisi (LP) dengan 32 tersangka, Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri untuk memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar tanpa residu berbahaya.
Sementara itu Dirresnarkoba, Polda Kepri Kombes Pol Suyono, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya penyelamatan generasi bangsa.
“Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Kepri mengestimasi telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, serta perwakilan dari GRANAT, BPOM Batam, dan Bea Cukai Batam sebagai bentuk sinergi antarinstansi. (NIP)











