BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

Satujuang, Batam- BPK Kepri menerima penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Selasa (31/3/26).

Proses serah terima ini berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre.

Acara tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara, diikuti penyerahan dokumen LKPD oleh seluruh kepala daerah se-Kepulauan Riau.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, secara langsung menerima dokumen LKPD dari para kepala daerah.

Walikota Amsakar Achmad menyatakan bahwa penyampaian laporan keuangan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanat undang-undang.

Undang-undang tersebut mewajibkan laporan diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, hari ini tepat 31 Maret kami dapat menyerahkan laporan,” ujar Wali Kota Amsakar.

Pemerintah Kota Batam telah berupaya menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Penyusunan ini mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Amsakar juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami siap menyediakan data dan dokumen pendukung yang diperlukan,” kata Amsakar.

Ia berharap proses audit ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

Walikota turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Apresiasi tersebut diberikan atas kerja keras mereka sehingga laporan dapat diselesaikan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, mengapresiasi Wali Kota Batam dan kepala daerah di Kepri lainnya.

Apresiasi diberikan karena mereka telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai tenggat waktu.

“Dengan penyerahan ini, seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Riau telah memenuhi amanat undang-undang,” ujar Emmy. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *