Satujuang, Bengkulu- Pencairan THR PPPK Bengkulu tahun 2026 diselimuti kecemasan bagi pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hak para pegawai, khususnya PPPK Paruh Waktu, kini dibayangi oleh selembar surat pernyataan yang mengikat.
Sebuah dariaf surat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berhasil didapatkan media ini.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan “perjanjian di atas kertas” yang menempatkan pegawai pada posisi sulit.
Kebijakan ini merujuk langsung pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2026.
Klausul yang paling mencolok menyatakan kesediaan pegawai untuk bertanggung jawab penuh dan mengembalikan dana ke Kas Daerah jika penerimaan THR 2026 mengakibatkan kerugian negara atau daerah.
“Bersedia bertanggung jawab sepenuhnya serta menyetor / mengembalikan ke Kas Daerah (G.19),” demikian bunyi klausul yang paling memicu keresahan dalam dokumen tersebut.
Kalimat ini secara eksplisit menegaskan bahwa beban kesalahan administrasi sepenuhnya ditimpakan ke pundak pegawai, bukan instansi yang mencairkan.
Pegawai dipaksa menandatangani “surat sakti” ini sebagai syarat mutlak agar uang THR bisa cair.
Salah satu Bendahara Gaji di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.
“Benar, untuk PPPK paruh waktu diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab administrasi sebelum pencairan THR,” ujar Bendahara Gaji tersebut, Kamis (19/3/26) dikutip dari BengkuluToday.com.
Namun, ironi terjadi di level pimpinan saat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu menunjukkan sikap dingin.
Pesan singkat yang dikirimkan pewarta telah dibaca, namun Kepala BKAD memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Bagi para PPPK paruh waktu, klausul “Demikian Pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya untuk dipergunakan seperlunya” di akhir surat tersebut terasa seperti jebakan.
Mereka berada di persimpangan jalan: butuh uang THR untuk keluarga di hari raya, namun dihantui kewajiban mengembalikan dana jika birokrasi di atas mereka melakukan kesalahan hitung.
Sikap diam Pemerintah Provinsi Bengkulu kian memperkeruh suasana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menenangkan kegelisahan para abdi negara ini. (Red/BT)












jk gubernur yg stuju kasih thr p3k paruh waktu..jk afa temuan/pelanggaran aturan ya gub lah yg tgg.jawab..kok minta surat pernyataan siap ganti