Satujuang- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja dan buruh.
Aturan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, Senin (18/3/24).
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida fauziah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
“Salah satunya adalah pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tetap,” imbuhnya.
Besaran THR untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah, sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR disesuaikan secara proporsional.
Ida juga menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan yang tepat, Ida mendorong pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi keluhan serta memastikan pembayaran THR keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(NT/kumparan)
📲 Ingin update berita terbaru dari