Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengusaha tambang Bebby Hussy dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (9/3/26) menghadirkan lima saksi meringankan.
Kelima saksi tersebut berasal dari lingkungan karyawan perusahaan yang terkait dengan aktivitas usaha Bebby Hussy dan grup perusahaannya.
Advokat Yakup Hasibuan, kuasa hukum terdakwa, menyebut keterangan para saksi memperjelas skema kerja sama bisnis antara perusahaan kliennya dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
“TBJ itu perusahaan Pak Bebi melakukan full financing atas suatu IUP yaitu RSM, di mana Pak Bebi mengeluarkan dana dulu semua di awal, sementara RSM tidak keluar dana apapun,” ujar advokat Yakup Hasibuan.
Skema tersebut menunjukkan perusahaan milik Bebby Hussy menjalankan pembiayaan penuh atau ‘full financing’ terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan milik RSM.
Pembagian keuntungan baru akan dilakukan jika proyek tersebut menghasilkan profit, dengan pembiayaan operasional lebih dahulu dikeluarkan oleh pihak perusahaan Bebby Hussy.
“PT RSM tidak mengeluarkan modal dan nantinya dilakukan profit sharing di belakang, namun faktanya sampai sekarang belum ada profit sharing sama sekali,” kata Yakup.
Ia menegaskan tidak ada keuntungan yang didapat Bebby Hussy, PT TBJ, PT IBP, ataupun Sakya dari kerja sama dengan RSM ini.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Firman Pengaribuan yang menyebut fakta persidangan menunjukkan proyek kerja sama belum menghasilkan keuntungan.
“Dalam kontraknya memang disebut full finance, artinya seluruh pembiayaan didahulukan oleh PT TBJ, dan sampai sekarang profit sharing yang ada dalam perjanjian belum pernah terlaksana,” ujar kuasa hukum Firman Pengaribuan.
Firman menambahkan, fakta persidangan juga tidak menemukan adanya aliran dana dari PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa dalam bentuk bagi hasil.
“Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil atau transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ, yang ada hanya sedikit pembayaran terkait pinjaman dari RSM,” kata Firman.
Majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi yang menjelaskan proses awal penyusunan kontrak kerja sama antara perusahaan Bebby Hussy dengan PT RSM.
Chrystina Difory Yanmen, staf legal perusahaan saat itu, menyebut dirinya sempat menyusun dariaf awal perjanjian pada April 2022.
dariaf tersebut disusun berdasarkan konsep umum kerja sama bisnis pertambangan yang mengatur ruang lingkup kegiatan, mulai dari pembebasan lahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara.
Rancangan kontrak juga memuat pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni PT RSM dan perusahaan milik Bebby Hussy sebagai mitra. (Red/Im)











