Satujuang, Seluma- Pengangkatan 60 Kepala Sekolah di Seluma diduga cacat hukum karena Dewan Pendidikan belum terbentuk, Jumat (13/2/26).
Pemerintah Kabupaten Seluma menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah di Seluma Tahap I kepada 60 guru.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM, turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Seluma berpesan agar para Kepala Sekolah di Seluma yang baru dilantik tidak berpolitik.
“Fokus mengupgrade diri untuk diterapkan pada peserta didik,” pesan Teddy.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Seluma.
Namun, proses pengangkatan Kepala Sekolah di Seluma ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat (5) huruf (c) tentang Dewan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, H Munarwan Syafu’i, membenarkan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Seluma belum terbentuk.
“Dewan pendidikan sejak saya bertugas di sini memang sudah tidak ada,” ungkap Munarwan.
Terkait hal tersebut, Munarwan menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan membutuhkan pembiayaan dari DAU dari APBD Murni.
“Itu yang masih kita pertimbangkan hingga saat ini,” imbuhnya.
Saat kembali dikonfirmasi, Munarwan menegaskan bahwa lembaga tersebut memang belum ada.
“Iya, belum ada,” tegas Munarwan kepada Wartawan Satujuang.
Selain itu, diketahui bahwa pengangkatan Kepala Sekolah di Seluma tahap I ini juga mencakup sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat menjadi kepala sekolah.
Pengangkatan tersebut disebut diklaim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Da)











