Satujuang, Bengkulu- Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) bersama masyarakat menggelar Unjuk Rasa di depan Kejati Bengkulu, menyerahkan ayam jago sebagai simbol apresiasi dan tantangan, Kamis (12/02/26).
Ayam bangkok jantan berwarna hitam tersebut menjadi representasi pengakuan rakyat atas keberanian Kejati Bengkulu.
Simbol ini juga sekaligus tantangan bagi korps adhyaksa untuk terus memberantas korupsi.
Juru orasi YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, menyatakan bahwa prestasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini belum ada tandingannya dalam kurun waktu 40 tahun terakhir.
Penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua hari lalu adalah bukti nyata nyali kejaksaan.
“Ayam jago ini adalah simbol ‘petarung’ yang kami titipkan agar Kejati terus berani menyikat mafia lahan dan koruptor,” seru Burmansyah.
Ayam tersebut diterima langsung oleh Plh Penkum, Denny Agustian yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selain memberikan apresiasi, YLH-Sebar juga menyerahkan laporan resmi terkait lima poin tuntutan utama.
Tuntutan ini dianggap mencederai keadilan lingkungan dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
- Pendudukan HPK Urai Serangai: PT Sandabi Indah Lestari (SIL) diduga menguasai dan merusak kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai selama belasan tahun untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
- Modus Tukar Guling Ilegal: PT SIL diduga melakukan transaksi jual-beli lahan HPK dengan modus tukar guling kepada masyarakat, merugikan warga karena berpotensi terjerat hukum akibat menduduki kawasan hutan.
- Perusakan Sempadan Sungai: PT SIL dituding membabat habis vegetasi di sempadan Sungai Menduo, Kecamatan Pinang Raya, untuk ditanami sawit, berdampak buruk pada ekosistem sungai.
- Ekspansi Ilegal PT Alno Semindo Astate: Adanya dugaan penanaman kelapa sawit di luar HGU, yakni masuk ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69, Bengkulu Utara, tanpa izin kementerian terkait.
- Dugaan Korupsi Jalan Transmigrasi: Meminta pengusutan proyek peningkatan jalan di Kawasan Pemukiman Transmigrasi Bukit Merbau, Kabupaten Rejang Lebong, senilai Rp977 juta (APBN 2025) yang diduga sarat praktik korupsi.
YLH-Sebar mendesak Kejati Bengkulu untuk tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada dalam kasus tambang ilegal Bengkulu Tengah.
Mereka meminta kejaksaan menelusuri keterlibatan pejabat tinggi lainnya yang saat itu menandatangani atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait aktivitas tambang tersebut.
Kasus tambang ilegal tersebut sebelumnya merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
“Jangan sampai ayam jago yang kami berikan ini kehilangan tajinya dalam mengusut tuntas keterlibatan pejabat besar di balik kasus-kasus ini,” pungkas Burmansyah. (Red)











