Bengkulu Utara – Aktivitas penambangan yang diduga telah melanggar aturan dan terkesan dibiarkan bebas beraktivitas di Provinsi Bengkulu akhirnya dilaporkan.
Laporan aktivitas penambangan ini dilakukan oleh pihak DPP Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLSM) Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (20/1/25).
Berdasarkan berkas nomor: 2017/DPP-FKLSM/PROV-BKL/I/2025 yang dimasukkan FKLSM ke Kejati Bengkulu, didapati beberapa temuan:
1. Telah terjadi Kerjasama antara PT CES yang bergerak di bidang penambangan batubara dengan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan yakni PTPN VII unit Ketahun,

2. Dalam kesepakatan 2 perusahaan tersebut diketahui ada adanya kesepakatan bagi untung dari hasil penambangan batubara,
3. Penambangan dilakukan PT CES diatas lahan seluas 335 hektar yang berada dalam kawan HGU perusahaan plat merah tersebut,
“Diduga kawasan HGU milik negara itu belum dilakukan inclave dari HGU ke IUP tambang batubara,” ujar ketua FKLSM, Agus, ketika dikonfirmasi satujuang, Selasa (21/1/25).
Pihak mereka menduga ada kesepakatan yang dilakukan antara 2 pihak tersebut hanya untuk meraup keuntungan dengan melawan aturan yang berlaku.
Juga ada dugaan ketidaktransparanan pendapatan negara pada aktivitas penambangan batubara tersebut.
Dana Kewajiban reklamasi pasca tambang juga diduga tidak diserahkan ke negara, tanaman asset negara yang dibabat saat penambangan pun tidak diganti rugi.
“Kami menduga penambangan tersebut tidal memiliki izin dari Kementerian Agraria, ESDM, Bupati hingga Gubernur,” bebernya. (Red)