Kasus Mega Mall Bengkulu, Dakwaan JPU Dipatahkan: Ini Kata Ahli Yang Dihadirkan Dalam Sidang

Satujuang, Bengkulu- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu dipatahkan empat ahli yang dihadirkan di persidangan pada Kamis (5/2/26).

Para ahli secara kolektif menilai perkara ini murni ranah perdata dan menemukan adanya cacat prosedur dalam penghitungan kerugian negara.

Keempat ahli tersebut adalah dari. Gunawan Widjaja (Ahli Hukum Perjanjian/KPBU), dari Iing R Sodikin Arifin (Ahli Agraria), dari Gilbert Rely (Ahli Keuangan), dan dari Flora Dianti (Ahli Pidana).

Sorotan tajam datang dari Ahli Keuangan, dari Gilbert Rely, yang menyatakan Laporan Akuntan Publik (LAP) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah.

“LAP disusun tanpa audit investigasi dan metode konfirmasi silang,” tegas Gilbert Rely.

Ia menambahkan, Ketua Tim Akuntan Publik yang menyusun laporan tersebut tidak memiliki sertifikasi wajib Certified Financial Investigator (CFI).

“Berdasarkan aturan hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk menetapkan kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus yang tidak melibatkan dana APBD secara langsung,” imbuh Gilbert.

Sementara Ahli Perjanjian, dari Gunawan Widjaja, menjelaskan bahwa pembagian hasil (profit sharing) dalam skema kerja sama pemerintah dan swasta hanya bisa dilakukan jika investasi telah mencapai titik impas (Break Even Point).

Faktor eksternal seperti pandemi, kebakaran, dan maraknya PKL liar yang memicu kerugian operasional pihak swasta tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika pemerintah ingin mengubah klausul perjanjian atau addendum namun tidak tercapai kesepakatan, jalurnya adalah gugatan perdata,” ujar Gunawan Widjaja.

Ia menegaskan, jalur tersebut mestinya bukan dipaksakan ke ranah Tipikor.

Selain itu, kekhawatiran mengenai hilangnya aset tanah negara dibantah oleh Ahli Agraria, dari Iing R Sodikin Arifin.

Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001, ia menjelaskan adanya Asas Pemisahan Horizontal.

“Tanah (HPL) tetap milik Pemkot Bengkulu, sementara bangunan (HGB) milik investor,” urai Iing R Sodikin Arifin.

Ling menambahkan, HGB di atas HPL sama sekali tidak mengubah status kepemilikan tanah daerah.

“Bangunan memang bisa dijaminkan ke bank, namun itu tidak mencakup tanah milik pemerintah, pungkas Ling.

Menutup rangkaian kesaksian, Ahli Pidana dari Flora Dianti mengingatkan prinsip Ultimum Remedium.

Flora menegaskan bahwa memidanakan risiko bisnis atau sengketa kontrak tanpa adanya niat jahat (mens rea) adalah kekeliruan penerapan hukum.

“Jika substansi masalah adalah bagi hasil dari sebuah perjanjian, maka jalurnya adalah perdata,” tegas Flora.

Menurut Folra, tanpa penghitungan kerugian negara yang valid dari instansi berwenang dan tersertifikasi, unsur kerugian dalam Tipikor tidak terpenuhi secara hukum.

Sidang ini memberikan tekanan baru bagi proses pembuktian, di mana argumen para ahli menunjukkan adanya potensi “paksaan” perkara perdata menjadi kasus pidana dalam kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. jgn2 ada unsur politis kasus ini..
    katanya tak ada upaya walikota dapatkan pad..kok walikota yg 5 thn jadi tsk..sdgkan yg 10 thn walkot tak tersentu..padahal sama2 tak ada pad dari mega mall???????