Menu

Mode Gelap
Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024 13 Cara Efektif Menerapkan Disiplin pada Anak Sejak Dini

SJ News

APH Karimun Ungkap Kasus Korupsi, Aktivis Sorot Lemahnya Pengawasan Keuangan Daerah

badge-check


Kantor Bupati Karimun Perbesar

Kantor Bupati Karimun

Satujuang- Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil ungkap kasus korupsi, termasuk SPPD Fiktif.

SPPD fiktif diantaranya ditemukan di DPRD, PDAM, Dana Desa, dan dana KONI Karimun yang memunculkan reaksi publik bervariasi, menyoroti lemahnya pengawasan keuangan daerah.

“Perlunya penguatan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah,” ungkap seorang pegiat antikorupsi di Kepulauan Riau, M Hafis, Selasa (13/2/24).

Menurut Hafis, meski banyak kasus terungkap, masyarakat jarang tahu tentang tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Karimun.

Sehingga perlunya inspektorat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi pemerintahan.

“Tujuan utama keberadaan Inspektorat adalah meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, efektivitas, dan efisiensi,” terang Hafis.

Namun, dengan masih banyaknya kasus korupsi, muncul pertanyaan tentang efektivitas peran Inspektorat Daerah.

Pentingnya menjaga independensi organisasi pengawasan juga disoroti, dengan argumen bahwa pengawas dan yang diawasi seharusnya berada dalam lingkup yang berbeda.

“Inspektorat memiliki peran kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan sumber daya serta layanan publik,” imbuhnya.

Tugas mereka mencakup pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan, serta deteksi dan pencegahan praktik korupsi, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak berwenang merupakan bagian dari kontribusi Inspektorat untuk mewujudkan tata kelola yang baik.(NT/Mustika)

Trending di SJ News