Satujuang- Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil ungkap kasus korupsi, termasuk SPPD Fiktif.
SPPD fiktif diantaranya ditemukan di DPRD, PDAM, Dana Desa, dan dana KONI Karimun yang memunculkan reaksi publik bervariasi, menyoroti lemahnya pengawasan keuangan daerah.
“Perlunya penguatan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah,” ungkap seorang pegiat antikorupsi di Kepulauan Riau, M Hafis, Selasa (13/2/24).
Menurut Hafis, meski banyak kasus terungkap, masyarakat jarang tahu tentang tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Karimun.
Sehingga perlunya inspektorat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi pemerintahan.
“Tujuan utama keberadaan Inspektorat adalah meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, efektivitas, dan efisiensi,” terang Hafis.
Namun, dengan masih banyaknya kasus korupsi, muncul pertanyaan tentang efektivitas peran Inspektorat Daerah.
Pentingnya menjaga independensi organisasi pengawasan juga disoroti, dengan argumen bahwa pengawas dan yang diawasi seharusnya berada dalam lingkup yang berbeda.
“Inspektorat memiliki peran kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan sumber daya serta layanan publik,” imbuhnya.
Tugas mereka mencakup pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan, serta deteksi dan pencegahan praktik korupsi, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak berwenang merupakan bagian dari kontribusi Inspektorat untuk mewujudkan tata kelola yang baik.(NT/Mustika)