Satujuang, Bengkulu- Delapan DPC PPP Bengkulu menolak Musyawarah Wilayah X yang dijadwalkan Kamis (5/2/26), menyatakan agenda tersebut tidak sah dan tanpa dasar hukum.
Pernyataan sikap penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, didampingi perwakilan delapan DPC PPP se-Provinsi Bengkulu.
Mereka menegaskan tidak akan menghadiri Muswil yang akan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut.
Menurut Fepi, penolakan dilakukan karena Muswil X PPP Bengkulu dinilai belum memiliki dasar hukum dan administratif yang sah.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan Muswil didasarkan pada surat keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, namun tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
“Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kami,” kata Suheri dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/26).
Menurutnya, dalam konstruksi administrasi partai, kebijakan strategis seperti Muswil seharusnya melibatkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal secara bersamaan.
Suheri juga menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PPP telah mengeluarkan memo internal yang meminta agar pelaksanaan Muswil ditunda sementara waktu.
Dalam memo tersebut, DPP mengharapkan adanya penyelarasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar sebelum Muswil digelar.
“Sekjen DPP PPP telah mengeluarkan memo untuk menahan pelaksanaan muswil dan mengharapkan dilakukan penyelarasan AD/ART hasil muktamar terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hingga saat ini DPP PPP masih dalam proses penyempurnaan struktur kepengurusan.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menguatkan alasan DPC-DPC PPP Bengkulu untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi agenda Muswil.
“Dengan belum sempurnanya AD/ART dan belum lengkapnya kepengurusan DPP, maka kami menilai belum ada dasar hukum yang sah,” tegas Fepi.
Kata dia, hal itu berlaku untuk menetapkan kebijakan maupun melakukan langkah-langkah konsolidasi ke jejaring struktural.
Fepi menegaskan, pihaknya tidak menolak pelaksanaan Muswil secara prinsip. Namun, Muswil harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD/ART partai dan berdasarkan perintah resmi DPP PPP yang sah secara hukum, organisasi, dan administrasi kepartaian.
“Kami hanya tunduk dan loyal kepada Partai Persatuan Pembangunan Republik Indonesia, bukan kepada salah satu kubu,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya mengakui kepengurusan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Di akhir pernyataannya, Suheri berharap elite partai dapat menciptakan suasana yang sejuk dan rukun.
Hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput serta tetap menjaga marwah dan tujuan awal berdirinya Partai Persatuan Pembangunan.
Adapun delapan DPC PPP yang menyatakan penolakan terhadap Muswil tersebut berasal dari:
- Bengkulu Tengah
- Kaur
- Kota Bengkulu
- Kepahiang
- Lebong
- Rejang Lebong
- Seluma
- Bengkulu Selatan
Surat penolakan Muswil ditandatangani serta dibubuhi stempel oleh ketua dan sekretaris masing-masing DPC.
Penandatanganan oleh sekretaris dilakukan oleh DPC Rejang Lebong, Seluma, dan Bengkulu Selatan. (Da)











