Nasib 4 Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja: Baznas Tanggung Biaya Pemulangan Rp32 Juta

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Empat warga Bengkulu korban TPPO Kamboja akan dipulangkan dengan biaya Rp32 juta ditanggung Baznas, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/2/26).

Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu hingga satu bulan karena birokrasi penerbitan dokumen perjalanan dan koordinasi antarnegara.

Total biaya pemulangan sebesar Rp32 juta, atau Rp8 juta per orang, dipastikan tidak akan membebani keluarga korban.

Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli Ronan, menegaskan bahwa para korban masuk dalam kategori penerima zakat (asnaf).

“Baznas menanggung biaya pengurusan surat pengganti paspor hingga tiket pesawat agar mereka bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” jelas Romli Ronan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, menekankan bahwa kasus TPPO Kamboja ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik.

Ia mengeluarkan empat poin instruksi strategis:

  • Kepastian Pembiayaan: Menugaskan Baznas sebagai penyokong dana utama pemulangan.
  • Penegakan Hukum: Mendorong keluarga segera melapor ke Polda Bengkulu agar aktor intelektual di balik perekrutan dapat diringkus.
  • Edukasi Masif: Menginstruksikan Disnakertrans untuk menggencarkan sosialisasi modus PMI ilegal guna memutus rantai korban baru.
  • Evaluasi Gugus Tugas: Melakukan audit kinerja dan anggaran Gugus Tugas TPPO yang telah dibentuk sejak 2023 namun dinilai belum maksimal.

Terkait hal tersebut, suasana rapat sempat mengharu biru saat dilakukan video call langsung dengan para korban yang kini berada di penampungan KBRI Phnom Penh.

Salah satu korban, Deni Febriansyah, membeberkan kronologi penipuan yang mereka alami.

Awalnya, mereka dijanjikan bekerja sebagai staf pemasaran elektronik di Vietnam dengan gaji menggiurkan sebesar Rp12,8 juta per bulan.

Namun, janji itu palsu; setibanya di lokasi, mereka justru diselundupkan ke Kamboja, paspor disita, dan dipaksa bekerja sebagai operator judi online.

“Kami dipaksa menipu orang. Karena kami menolak dan tidak sanggup, kami mengalami kekerasan fisik. Akhirnya kami nekat melarikan diri ke KBRI,” jelas Deni Febriansyah.

Saat ini, keempat warga tersebut tengah menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk proses pemulangan dari TPPO Kamboja. (SPLP).

Pemerintah Provinsi Bengkulu berjanji akan terus memantau kondisi kesehatan dan keamanan mereka hingga mendarat di Bumi Rafflesia. (Red/Im)

Komentar