Satujuang, Blitar- Polres Kota Blitar mengungkap motif tragis menantu berinisial NV (21) membunuh mertuanya, Sariyah (70), di Wonodadi, Blitar, Senin (26/1/26).
Polres Kota Blitar menetapkan NV sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati, lantaran tersangka kerap dimaki dan diusir oleh korban yang tidak menyukai keberadaannya.
Tragedi ini terungkap saat anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mendapati sepeda listrik ibunya raib.
Yulfa kemudian masuk ke kamar korban dan menemukan Sariyah dalam posisi terlentang tidak bergerak.
Tersangka NV dan anaknya yang masih berusia satu tahun tidak ditemukan di rumah saat Yulfa memanggilnya.
Bersama warga, korban dipindahkan ke ruang tengah. Di sana, ditemukan luka tusukan di leher dan bercak darah pada pakaian korban.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Wonodadi.
Dalam rekonstruksi kejadian, tersangka dan korban terlibat cekcok sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban sempat mengacungkan gergaji sambil berteriak menyuruh tersangka pergi dari rumah. Emosi memuncak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur.
Ia lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal. Tersangka kemudian mengambil gunting berwarna hitam dari kasur.
Ia menusuk leher kanan korban tiga kali serta perut kanan dua kali.
Saat korban berusaha melawan, tersangka kembali menusuk lengan kanan korban satu kali sebelum melarikan diri bersama anaknya.
Hasil otopsi mengungkap bahwa seluruh luka terjadi saat korban masih hidup. Ditemukan resapan darah pada otot leher bagian depan, luka memar, lecet tekan, serta sejumlah luka tusuk yang tidak menembus organ vital.
“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terganggunya oksigenasi hingga korban mengalami mati lemas (asfiksia),” jelas Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sprei, bantal, selimut, gunting, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolres Blitar Kota didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan.
“Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kalfaris Triwijaya Lalo juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
Dampaknya bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak pihak. (Hum-Polta)






