Satujuang, Bengkulu- Masuk dalam penyelidikan jilid II, Polda Bengkulu mulai membidik pihak lain dalam kasus korupsi penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya peran serta pihak lain yang diduga ikut menikmati dan memuluskan praktik suap serta gratifikasi di lingkaran tata kelola penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (18/1/26).
“Kita masuk ke tahap berikut, di mana usai tiga tersangka dari kluster Direksi Perumda Tirta Hidayah, penyidik menemukan adanya indikasi peran serta pihak lain, kita akan dalami peran mereka masing masing,” jelas Syahir Fuad.
Syahir Fuad menambahkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali para saksi pada Senin ini.
“Senin penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan kembali para saksi saksi,” tutup Kasubdit Tipidkor.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025 telah rampung.
Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Samsu Bahari, mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah; Yanwar Pribadi, Kepala Bagian Umum periode April 2022-Juli 2024; serta Eki H, Kasubbag Penggantian Water Meter PDAM Tirta Hidayah sekaligus broker penerimaan PHL.
Ketiga tersangka disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas.
Uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL ini mencapai Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar bagi PDAM Tirta Hidayah.
Direksi PDAM Tirta Hidayah kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas. (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). (Red/MK)











