Satujuang, Bengkulu- Rumah makan Mie Gacoan di Kota Bengkulu tetap beroperasi meski terbukti mencemari lingkungan dan hanya dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus pencemaran lingkungan ini terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan tercemarnya sumber air warga, khususnya sumur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH melakukan inspeksi lapangan serta pengujian laboratorium terhadap air limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Mie Gacoan dan air sumur warga sekitar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan air limbah IPAL Mie Gacoan tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di IPAL serta sumur milik warga. Hasilnya, parameter coliform dan pH tidak sesuai dengan baku mutu, sehingga air limbah tersebut tidak layak dibuang ke drainase maupun saluran pembuangan lainnya,” ujar Afriyenita di Bengkulu, Rabu (24/12/25) kemarin.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola Mie Gacoan dan mewajibkan perbaikan sistem pengolahan limbah domestik.
Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar pengelola memenuhi seluruh ketentuan dan standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Selain sanksi administratif, DLH juga meminta pengelola menghentikan sementara pembuangan air limbah IPAL ke drainase atau saluran terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif karena IPAL mereka belum memenuhi syarat untuk membuang air limbah ke badan air maupun drainase. Pengelola diminta segera melakukan pembenahan sesuai standar pengelolaan limbah domestik,” tegas Afriyenita.
Meskipun demikian, operasional rumah makan Mie Gacoan tersebut tetap berjalan normal hingga saat ini.
Hingga kini belum ada kebijakan penghentian sementara aktivitas usaha selama proses perbaikan IPAL berlangsung.
DLH Kota Bengkulu juga mengarahkan agar limbah cair yang dihasilkan dapat dibuang ke fasilitas yang lebih layak dan aman, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
Hal ini bertujuan guna mencegah terulangnya pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat sekitar.
Pemkot Bengkulu menegaskan akan melakukan pengawasan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila pengelola Mie Gacoan tidak memenuhi kewajiban perbaikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan. (Red)






