Satujuang, Kota Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu memulai penataan Kios Pasar Panorama, di mana berbagai dugaan praktik mafia pasar terungkap, termasuk penyewaan ilegal dan jual beli lapak.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkot Bengkulu mengambil alih sebanyak 23 auning dan kios pasar di dalam Pasar Panorama.
Pengambilan alih ini dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, didampingi Kepala Pasar Panorama, penyidik Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, Sabtu (27/12/25).
Pengambilan alih tersebut ditandai dengan penempelan surat pemberitahuan di setiap auning dan kios pasar, yang menyatakan fasilitas itu resmi dikuasai kembali oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Alex Periansyah menjelaskan bahwa kios pasar dan auning tersebut telah bertahun-tahun dibiarkan kosong serta tidak menjalankan kewajiban membayar retribusi kepada daerah.
Padahal, pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan terkait kondisi tersebut.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat teguran melalui UPTD Pasar, tetapi tidak ada respons. Maka per 27 Desember 2025, kios pasar dan auning ini resmi kami ambil alih,” tegas Alex Periansyah.
Dalam proses pendataan dan penempelan surat, petugas justru menemukan berbagai pelanggaran yang mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan pasar.
Selain itu, sejumlah kios pasar diketahui disewakan bahkan dikontrakkan kepada pihak lain, meskipun statusnya resmi milik pemerintah daerah.
Ironisnya, di beberapa kios pasar ditemukan spanduk bertuliskan “dikontrakkan”, sementara pemilik hak kios pasar tidak pernah menempatinya.
Selain itu, petugas juga menemukan pedagang yang membuka lapak baru di ruas jalan masuk pasar, menyebabkan akses menjadi sempit dan semrawut.
Di sisi lain, ada pula auning terbuka yang diubah secara sepihak menjadi kios pasar tertutup.
Lebih jauh, sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan mengaku memperoleh lapak dengan cara membeli dari seseorang.
Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya praktik jual beli lapak di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Ini yang sedang kita benahi. Pemerintah sudah menyediakan los, auning, kios pasar, dan pelataran yang layak. Tapi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu,” ujar Alex Periansyah.
Menurut Alex Periansyah, penataan Pasar Panorama menjadi prioritas Disperindag Kota Bengkulu.
Auning dan kios pasar yang telah diambil alih akan dialokasikan untuk pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di badan jalan atau area terlarang.
Alex Periansyah juga mengimbau pedagang agar secara sadar dan persuasif masuk ke dalam pasar serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
“Jalan bukan tempat berdagang. Kalau semua sudah disiapkan dan masih ada yang melanggar, tentu akan ada penertiban. Ini demi ketertiban pasar dan kepentingan bersama,” pungkas Alex Periansyah. (MCKB)







cari tahulah pemkot siapa orang jual kios dan lapak…jgn cak2 dak tahu