Satujuang, Blitar- Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik judi sabung ayam di Lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, dengan arena dibakar di lokasi, Senin (22/12/25).
Penggerebekan judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti aduan warga, Unit Pidum bersama Satreskrim Polres Blitar Kota segera melakukan penyelidikan dan menggelar operasi di tempat kejadian.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati arena sabung ayam lengkap dengan sejumlah ayam aduan serta berbagai perlengkapan praktik perjudian.
Beberapa fasilitas, termasuk sangkar dan arena judi sabung ayam, dibakar dan dibongkar di lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga serta membuyarkan penyakit masyarakat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum dan mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Samsul Anwar.
Samsul Anwar juga menjelaskan bahwa petugas melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi dengan cara dibakar.
Selain itu, beberapa ekor ayam aduan diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pembongkaran arena judi sabung ayam ini berdasarkan laporan masyarakat, kami berharap kegiatan perjudian seperti ini tidak terulang kembali dan benar-benar berhenti sampai di sini, sehingga tidak ada lagi keresahan maupun pengaduan dari warga,” ujar Samsul.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Herlina)











