Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menandatangani MoU untuk memperkuat penegakan Hukum Humanis, menekan residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11/25).
Mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.
“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Undang.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.
Restorative justice, lanjutnya, memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa pelaksanaannya secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.
“Kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota,” ujar Gubernur Helmi Hasan.
Ia menekankan bahwa program ini membutuhkan dukungan lintas sektor dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Melalui MoU ini, Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, serta pengawasan terpadu pelaksanaannya.
Kesepakatan tersebut juga mencakup penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Saya percaya bahwa dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, Bengkulu dapat menjadi contoh provinsi yang mampu menerapkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi,” kata Gubernur Helmi Hasan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Forkopimda). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. (RlsKominfo)











