Tercatat 27990 Anak di Provinsi Bengkulu Belum Ada Akta Kelahiran.

Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 27.990 anak di Provinsi Bengkulu belum memiliki Akta Kelahiran.

“Jumlah capaian Akta Kelahiran anak di daerah cukup tinggi mencapai 590.555 anak atau 95,64 persen,” kata Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, Jumat (18/11/22).

Dari jumlah tersebut jika dipersentasekan sebanyak 4,36 persen dengan keberadaan anak di Bengkulu mencapai 618.545 orang.

Diah mengatakan banyaknya anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan adanya migrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Di mana, lanjut Diah, yang sebelumnya sudah melakukan pendataan ternyata, 4,36 persen belum memiliki barcode atau Akta Kelahiran anak basis digital.

“Setelah adanya SIAK terpusat yang baru terintegrasi 100% pada Juni untuk seluruh Dukcapil kabupaten/kota, jadi beberapa belum terinput. Tapi jumlah ini cukup banyak,” ujarnya.

Oleh karenanya, Dukcapil Provinsi Bengkulu mengundang satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu untuk membahas pemutakhiran Akta Kelahiran anak sekaligus berkoordinasi rencana pemutakhiran data Akta Kelahiran dalam pencapaian target di lingkungan SMA, SMK, MA.

Diah berharap rencana ini dapat segera terlaksana dan ditargetkan pada akhir November 2022 Akta Kelahiran anak sudah 100 persen.

“Dari kesepakatan bersama, nanti akan ada Surat Gubernur kepada satuan pendidikan seperti Dikbud juga Kementerian Agama, agar menyampaikan kepada sekolah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan Akta Kelahiran siswa-siswinya,” sampainya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *