DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Pemkot Tegakkan Aturan Soal Parkir Minimarket

Satujuang, BENGKULU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menegakkan aturan terkait praktik pungutan uang parkir pada area Parkir Minimarket yang seharusnya gratis bagi konsumen.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, kembali mengingatkan Pemkot Bengkulu dan aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan aturan terkait Parkir Minimarket.

Teuku Zulkarnain, yang juga Sekretaris Wilayah PAN Bengkulu dan mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi yang terkesan abai terhadap hukum daerah tersebut.

“Dari dulu kan sampai sekarang abang kan mengingatkan hal-hal yang tak sesuai aturan perlu di beri tindakan; kalau memang tidak sesuai dengan Perda, harus ada penindakan tegas,” jelas Teuku Zulkarnain melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/25).

Penegasan dari politisi yang juga anggota legislatif daerah pemilihan Kota Bengkulu ini mengindikasikan bahwa masalah Parkir Minimarket adalah persoalan berlarut-larut yang melanggar ketetapan hukum daerah.

Penegasan legislatif ini memiliki landasan kuat pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan fasilitas Parkir Minimarket sebagai objek Pajak Parkir yang dibayarkan pengusaha kepada Pemkot.

Oleh karena pengusaha telah membayar pajak atas penyediaan fasilitas parkir, Pemkot Bengkulu mestinya secara resmi tidak menarik lagi retribusi Parkir Minimarket dari konsumen di area tersebut, kecuali di bahu jalan umum yang diatur khusus dengan karcis resmi.

Kondisi di lapangan menunjukkan disparitas penegakan aturan, di mana pungutan Parkir Minimarket masih marak di gerai Indomaret, sementara Alfamart telah kembali menjalankan aturan parkir gratis sesuai perda.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyatakan sikap tegas, mengutip pemberitaan detikNews pada 16 Juni 2021, bahwa seluruh gerai minimarket di Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak Parkir Minimarket daerah.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah; jadi, juru parkir di sana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” jelas Hadianto, Kepala Bapenda saat itu.

Hadianto juga mengancam penindakan tegas, “Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya.”

Namun, ketegasan tersebut nampaknya tidak berlaku untuk gerai Indomaret, karena saat ini hanya gerai Alfamart yang akhirnya kembali ke aturan Parkir Minimarket gratis.

Penegasan legislatif dan eksekutif ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, di mana praktik pungutan Parkir Minimarket dapat dituntut berdasarkan aturan-aturan berikut.

Landasan hukum tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan fasilitas Parkir Minimarket wajib gratis karena pengusaha telah membayar pajak.

Selain itu, Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengatur kerangka operasional parkir dan perizinan yang sah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PdariD) menjadi payung hukum nasional bagi Pemkot memungut Pajak Parkir dari pengusaha.

Terakhir, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1) tentang Pemerasan memungkinkan aparat penegak hukum menjerat juru parkir ilegal yang memaksa konsumen membayar. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar