Bagian Perekonomian Setda Kab Blitar Sebut Alokasi DBHCHT Turun, Ini Pesannya!

Satujuang, Blitar- Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar mengumumkan penurunan dariastis alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026, memicu penyesuaian program.

Alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar yang semula Rp36 miliar pada tahun 2025, turun menjadi Rp18,7 miliar untuk tahun 2026, diikuti penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp33,9 miliar akibat efisiensi anggaran pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Muhamad Bahrodin, Senin (24/11/25).

Menurut Muhamad Bahrodin, penurunan alokasi DBHCHT tersebut didasarkan pada “Formula penghitungan DBHCHT yang ditetapkan dalam PMK Nomor 67 Tahun 2024,” di mana alokasi dihitung berdasarkan kontribusi cukai produsen rokok (60 persen) dan bobot produksi tembakau (40 persen) di daerah.

Formula tersebut menentukan besar kecilnya dana yang diterima setiap tahun, sehingga data dari daerah harus akurat dan menjadi pertimbangan kabupaten dalam menyusun rencana kegiatan tahun anggaran selanjutnya, menurut Bahrodin.

Oleh karena itu, “Dengan alokasi 2026 yang berkurang, perangkat daerah diminta menyesuaikan program sesuai ketentuan pemanfaatan DBHCHT,” jelasnya.

Selain itu, Bahrodin mengingatkan bahwa seluruh kegiatan DBHCHT wajib mengikuti aturan teknis, termasuk pembatasan jumlah peserta sosialisasi dan kelengkapan dokumen sesuai mekanisme BHS Kabupaten/Kota.

Ia juga menekankan, “Setiap perangkat daerah perlu menjaga kesesuaian administrasi agar tidak menimbulkan kendala dalam proses verifikasi,” tandasnya.

Bahrodin berharap forum evaluasi ini dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai alur penganggaran dan mekanisme teknis DBHCHT.

“Sehingga pelaksanaan program 2025 berjalan optimal dan penyusunan rencana 2026 tetap tepat sasaran meski terjadi penurunan alokasi,” pungkasnya. (Herlina/ADV/kmf)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *