Satpol PP Kab Blitar Edukasi Ibu PKK Ancaman Pidana Berat Pengedar Rokok Ilegal

Satujuang, Blitar-Satpol PP Kabupaten Blitar mengedukasi ibu-ibu PKK mengenai ancaman pidana berat bagi Pengedar Rokok Ilegal, guna memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar telah menggelar lima kali sosialisasi yang melibatkan ibu-ibu PKK untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut menyasar lima wilayah di Kabupaten Blitar, meliputi:

  • Desa Krisik, Kecamatan Gandusari pada Mei 2025;
  • Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Wlingi pada Juni 2025;
  • Kecamatan Wonotirto pada Agustus 2025;
  • Kecamatan Bakung pada September 2025.

“Kami melibatkan ibu-ibu PKK, dan kami merasa kaum hawa bisa menjadi informan paling baik dalam hal memerangi rokok ilegal,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho.

Ia menyebut sasaran ibu-ibu PKK dalam sosialisasi ini menjadi satu-satunya di Indonesia, Kamis (20/11/25).

Repelita menambahkan, keterlibatan ibu-ibu PKK sengaja dilakukan karena dinilai lebih aktif dan dekat dengan lingkungan masyarakat.

Dalam sosialisasi, ditekankan mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta hukuman bagi masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal.

Hukuman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Repelita menjelaskan, fokus pada ibu-ibu PKK tahun ini berbeda dari biasanya yang menyasar linmas atau pedagang, karena kaum ibu dinilai lebih canggih dan komunikatif.

“Sehingga diharapkan bisa menjadi mata dan telinga Pemda dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal,” ujar Repelita.

Selain sosialisasi, pihaknya juga mengumpulkan informasi terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Informasi ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar,” pungkasnya. (Herlina/ADV/kmf)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *