Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan tersangka lima orang terkait kasus tambang batu bara PT Ratu Samban Mining yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Rabu (19/11/25).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandakan proses penyidikan telah tuntas.
Dengan demikian, seluruh penanganan kasus selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tersangka ini adalah:
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
Kelimanya diduga terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari Kejati Bengkulu.
“Hari ini Kejari Bengkulu telah menerima tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining,” ujar Kajari Bengkulu Yeni Puspita.
Ia menambahkan, “Untuk selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan selama dua puluh hari ke depan.”
Selain itu, Yeni Puspita juga membeberkan bahwa sejumlah barang bukti berharga kini sedang ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
“Selain dokumen, juga terdapat barang bukti yang telah disita oleh Kejati Bengkulu dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut, berupa aset dan barang-barang berharga, di antaranya emas batangan,” jelasnya.
Untuk memperkuat proses penuntutan, kejaksaan menurunkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu.
“Untuk tersangka lainnya, akan segera kami limpahkan,” tambah Yeni Puspita.
Perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejati dan Kejari Bengkulu tahun ini.
Hal ini mengingat keterlibatan para petinggi perusahaan di dua korporasi besar yang terkait. (Red)











