Satujuang, Bengkulu- Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas 12 tersangka Korupsi Pertanian Kabupaten Kaur. Pelimpahan ini terkait dugaan penyelewengan proyek pembangunan dan pengadaan sarana di Dinas Pertanian tahun 2023.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mengonfirmasi penerimaan berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu. Berkas 12 tersangka diterima secara terpisah dan kini sedang dalam proses penelitian intensif. Tim jaksa berjumlah 15 orang siap meneliti berkas.
“Berkas 12 tersangka diserahkan secara terpisah dan kini tengah diteliti oleh tim jaksa berjumlah 15 orang. Kami memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menentukan apakah sudah lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi,” jelas Kasi Penuntutan Arief Wirawan, didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
Pelimpahan berkas perkara ini berlangsung pada Jumat (31/10/25) ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Proses ini dipimpin langsung oleh Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri. Ia membawa bundelan berkas yang menjadi bukti penting.
Dua belas tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas dan pihak penyedia barang. Mereka adalah LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan), dan JH (Pejabat Fungsional/Perencana).
Selain itu, tujuh orang dari pihak penyedia barang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua konsultan proyek pengadaan sarana pertanian turut terlibat dalam kasus ini.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan kegiatan. Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi. Sejumlah alat pertanian yang diadakan juga tidak dapat digunakan oleh petani.
Beberapa item bahkan dibeli secara daring melalui marketplace, seperti Shopee. Kualitas barang tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga merugikan pihak penerima manfaat.
Perbuatan para tersangka ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Dampaknya juga merugikan kelompok tani sebagai penerima manfaat program pertanian.
Penyidik Polda Bengkulu juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp 527 juta dari pihak-pihak yang terkait.
“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu,” ujar Iptu Syaiful Bahri, Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (Red)











