Satujuang, Bengkulu– Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang batu bara menyusul [NAMA BENAR] CS. Salah satunya pejabat BUMN dari PT Sucofindo. Senin (28/7/25).
Kedua tersangka yakni Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Mereka langsung ditahan di Lapas Bentiring.
Imam diduga memalsukan hasil uji laboratorium kandungan batubara. Data dimanipulasi agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Tujuan manipulasi ini untuk memperbesar keuntungan perusahaan dan mengelabui negara dari potensi pendapatan tambang.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyebut modus dilakukan sistematis dan diketahui pimpinan perusahaan tambang.
“Kami tetapkan dua tersangka baru, salah satunya Kepala Cabang BUMN Sucofindo,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Kajati saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada kedua tersangka.
Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan lima tersangka lain, termasuk [NAMA BENAR], Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
Tersangka lainnya ialah Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman dari jajaran perusahaan tambang swasta.
Kasus tambang ilegal Bengkulu ini menyebabkan kerugian negara Rp500 miliar, akibat kerusakan lingkungan dan transaksi batu bara ilegal.
Kejati menggandeng ahli forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk audit lokasi tambang milik PT RSM di Bengkulu Tengah.
Dua lokasi tambang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung.
Tim Kejati juga menyita enam mobil mewah, empat di antaranya bernilai miliaran rupiah seperti Mercy, Lexus, dan Mini Cooper.
Selain itu, turut disita emas batangan, uang tunai, perhiasan mahal, ikat pinggang Hermes, dan tiga rumah mewah milik keluarga [NAMA BENAR]. (Red)






