Satujuang, Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan dalam kasus Tipikor Pasar Panorama, Jumat (3/10/25).
Kali ini, penggeledahan menyasar Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu setelah sebelumnya rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PAN, Komisi II), digeledah.
Dalam penggeledahan yang dikawal personel TNI AD, jaksa menyasar beberapa ruangan, termasuk ruangan milik Kabid Perdagangan Jasya Arief SH.
Dari lokasi ini, penyidik menyita 44 dokumen serta satu unit handphone dan satu laptop.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH MH, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi di Pasar Panorama.
“Kita hari ini melakukan upaya paksa geledah pada kantor Disperindag Kota Bengkulu. Barang yang kita amankan meliputi berkas hingga alat elektronik,” ujar Wisdom.
Kasus ini bermula dari tanah Pasar Panorama, aset milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Parizan Hermedi diduga membangun kios baru di atas tanah tersebut dan memungut uang dari pedagang dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit.
Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang ditentukan tidak diperkenankan berjualan.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga persidangan, memastikan akuntabilitas, serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai fakta yang terungkap. (Red)











