Satujuang- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan.
Jaksa membantah klaim SYL yang mengaku sebagai “menteri miskin” dan menolak menerima suap, Senin (8/7/24).
“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta mengingat aset-aset milik SYL yang telah disita oleh penyidik,’ ujar Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan repliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalih Terdakwa yang mengklaim bahwa dirinya miskin dan hanya memiliki rumah BTN di Makassar tidak sesuai dengan bukti hasil penggeledahan dan penyitaan uang serta aset milik Terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan sejumlah aset lain yang diduga dimiliki SYL, termasuk yang sedang dalam penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti hotel dan aset lain yang belum terungkap sepenuhnya.
“Dengan demikian, klaim yang diajukan Terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” imbuh Meyer Simanjuntak kepada hakim.
SYL, dalam pembelaannya sebelumnya di pengadilan, menangis sambil membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Ia merasa dizalimi atas dakwaan tersebut, mengklaim bahwa selama menjabat dalam jabatan-jabatan strategis, dia selalu berintegritas.
“Kenapa ketika saya menjabat sebagai menteri, saya dituduh melakukan korupsi? Jika saya memang berniat melakukan hal itu, saya pasti sudah melakukannya sejak lama,” ungkap SYL dengan suara terputus-putus karena tangisannya.
Namun, Jaksa KPK menegaskan bahwa fakta-fakta yang ada, termasuk aset yang disita, menunjukkan keberlawanan dengan klaim-kliam yang disampaikan SYL dalam persidangan.(Red/kumparan)