Erna Sari Dewi Dorong Kreativitas Bengkulu Bersinar di Era Digital

Satujuang, Bengkulu – Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, mendorong peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif di Bengkulu melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Membangun SDM Ekonomi Kreatif yang Kompetitif dengan Kepastian Hukum di Era Digital”.

Kegiatan yang digelar di Waroeng Bang Junet, Pantai Panjang, Jumat (3/10/25) ini diikuti jurnalis dan konten kreator, serta menghadirkan narasumber dari Kemenparekraf.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, mengapresiasi upaya Erna Sari Dewi yang dinilai konsisten mendorong kualitas SDM lokal.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan Erna Sari Dewi yang terus berkontribusi untuk Bengkulu, terutama dalam membangun SDM berkualitas melalui pelatihan,” ujar Murlin.

Erna Sari Dewi menekankan, Bimtek ini bukan sekadar pelatihan, melainkan forum diskusi untuk memperkuat kapasitas pelaku ekonomi kreatif agar lebih siap menghadapi era digital.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pelaku ekonomi kreatif harus memahami kepastian hukum agar kreativitas mereka terlindungi dan bisa dimanfaatkan secara maksimal di era digital. Ini penting supaya kreativitas tidak justru menimbulkan masalah hukum, tetapi memberi manfaat dan perlindungan bagi pelakunya,” jelas Erna.

Dalam kegiatan ini Erna Sari Dewi atau biasa disingkat ESD menjadi Keynote Speech dan pembuka kegiatan.

Para pemateri diantaranya Moch Nurul Huda, Kepala Biro Hukum, SDM, dan Organisasi Kemenparekraf yang menerangkan soal SDM Ekonomi Kreatif.

Kepala dinas pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan Materi SDM Ekonomi Kreatif.

Kemudian Manager Iklan Tribunnews Bengkulu Komy Kendy Setiawatty, menjelaskan materi SDM Ekonomi Kreatif di Era Digital

Erna berharap, melalui kegiatan ini, pelaku ekonomi kreatif Bengkulu akan lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di era digital, sekaligus dapat meningkatkan kualitas karya yang kompetitif dan bernilai hukum jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *