Satujuang, Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan, Jumat (12/9/25).
Dilandir dari media Antara, Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan bersifat terbatas pada berkas-berkas.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara,” ujar Anang saat memberi keterangan kepada wartawan pada Jumat (12/9).
Anang belum merinci secara detail waktu dan alamat pasti lokasi penggeledahan. Ia hanya menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sekitar dua atau tiga minggu sebelumnya dan penyidik masih mengejar perkembangan fakta hukum di lapangan.
Langkah penggeledahan ini menyusul penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022. (AHK)






