Kejati Bengkulu Tetapkan Kepala Analisis Resiko Kredit Bank Raya Jadi Tersangka

Satujuang, Bengkulu- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) oleh Bank BUMN Bank Raya Indonesia.

Tersangka keenam adalah karyawan perbankan, Swasti Dian Anggaini (44), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit. Penetapan dilakukan pada Kamis malam (28/8/25).

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo serta Ketua Tim Penyidikan Candaria Kirana, menerangkan langkah hukum tersebut.

“Tim penyidik menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT DPM,” kata Denny.

Swasti disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan, ia langsung ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menambahkan sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perjanjian kredit.

Menurutnya, dana hasil pinjaman tidak sesuai peruntukan, dan tersangka turut berperan dalam proses tersebut.

“Jabatannya Kabag Analisis Risiko Kredit, seharusnya berwenang memastikan kelayakan kredit. Namun sejak awal sudah terjadi ketidakbenaran yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” tegas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT DPM.

Mereka adalah Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis Perbankan), Sartono (eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2004–2019), pegawai bank Faris Abdul Rahim, serta dua pihak swasta yakni Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo selaku pemilik sekaligus direktur PT DPM. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *